Debat Publik Kedua Pilkada Kabupaten Bandung: Pemda Harus Tegas Soal Perizinan , Jangan PHP

- 15 November 2020, 12:01 WIB
Calon Bupati Bandung Nomor Urut 3 Dadang Supriatna
Calon Bupati Bandung Nomor Urut 3 Dadang Supriatna /

Menanggapi jawaban itu, Usman menambahkan, aturan perubahan perubahan tata ruang dimungkinkan terjadi dalam prospek 15 -20 tahun di mana elaborasi di daerah harus bisa berkembang.

Namun di sisi lain, pemda juga tak mau memicu pelanggaran tata ruang akibat izin yang belum turun dari pusat atau provinsi, sehingga hal itu menjadi kendala bagi pemda dalam melakukan langkah realisasi RTRW.

Baca Juga: Hati-hati Banyaknya Penipuan Seputar Haji. Nama Anggota DPR Juga Dicatut

"Jika bisa disampaikan dengan meminta jadwal waktu yang jelas dan kepentingan yang jelas, kami kira sinergitas itu akan dapat diandalkan," tutur Usman.

Kang DS menuturkan, hal itu bisa disiasati dengan terus mengawal setiap ajuan izin yang disampaikan ke provinsi dan pusat, jika memang tidak disetujui pun harus segera ada jawaban.

Begitu pula dalam penerapan di daerah, pemda harus bisa menjelaskan kepada masyarakat dengan pola transparansi, terkait bagaimana aturan main yang berlaku.

Baca Juga: Inilah Perjuangan Guru yang Mengajar di Daerah Perbukitan. Harus Jadi Perhatian Bupati Baru.

"Kita sudah paham sebelum regulasi baru turun, gunakan regulasi lama. Pemda harus menjabarkan berapa lama proses perizinan di Kabupaten Bandung. Berdasarkan Perda RTRW yang disampaikan ke BPN untuk teknis, kalau tidak sesuai ya tolak dari awal, jangan PHP," tutur Kang DS.

Menurut Kang DS, keputusan pemda jangan kaku dan menjadikan belum turunnaya izin dari provinsi atau pusat sebagai alasan untuk menggantung keputusan kepada pemohon perizinan.

"Kalau ada rencana tata ruang setiap 5 tahun diintegrasikan, pengajuan izin ke pusat dan provinsi harus dikawal agar pengesahan tidak lama. Namun Birokrasi harus ada keseragaman dan kami siap mereformasi birokrasi di Kabupaten Bandung," kata Kang DS.***

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah