Dugaan Pelanggaran Kades Tenjolaya Ismawanto Somantri Disorot Pimpinan 4 Parpol Koalisi Bedas

- 12 November 2020, 19:53 WIB
TIm Advokasi pasangan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan (Bedas) saat menyerahkan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh Kades Tenjolaya Ismawanto Somantri ke Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung, Kamis 12 November 2020
TIm Advokasi pasangan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan (Bedas) saat menyerahkan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh Kades Tenjolaya Ismawanto Somantri ke Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung, Kamis 12 November 2020 /Handri/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Kasus video viral Kepala Desa Tenjolaya, Ismawanto Somantri yang terang-terangan mengajak warga guna memilih salah satu pasangan calon (paslon) Pilkada Kabupaten Bandung, mendapat sorotan dari pimpinan 4 partai politik pengusung pasangan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan (Bedas)

"Kami sebelumnya pernah melaporkan dugaan keberpihakan serupa dari beberapa kepala desa lain. Namun untuk kasus ini kami akan terus mengawal ketat, karena kali ini kami mendapat instruksi langsung dari pimpinan empat parpol koalisi Bedas," ujar anggota Tim Advokasi Bedas, Dadi Wardiman seusai menyampaikan laporan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Somantri ke Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung, Kamis 12 November 2020.

Seperti diketahui, dugaan pelanggaran netralitas Somantri ditunjukan dalam sebuah video berdurasi 33 detik yang viral sejak 10 November 2020 lalu.

Baca Juga: Perdagangan Gading Gajah Diungkap, Oknum Guru SMK diciduk Polisi

"Meskipun pihak Bawaslu sedang melakukan penelurusan, tapi karena kami melaporkan, jadi kemungkinan laporan kita yang akan diproses. Dari pihak Bawaslu pun menyesalkan, karena sebelumnya memang Bawaslu sudah menyosialiasikan kepada para kepala desa dan memberikan arahan bahwa mengikuti kampanye adalah kesalahan dan itu masuk pidana pemilu," tutur Dadi.

Menurut Dadi, berbicara Undang-undang Desa, jika terbukti kades tersebut melakukan pelanggaran, bisa sampai diberhentikan dari jabatannya, sedangkan dalam Undang-undang Pemilu bisa dikenakan hukuman pidana dan denda.

"Sebelum ini kita juga melaporkan kades Hegarmanah (Cikancung). Dan ini (Kades Tenjolaya) yang kedua. Meskipun kita banyak menerima laporan dari tim relawan tingkat bawah, banyak kades melakukan hal serupa meski tidak secara terang-terangan. Yang masuk ke data kita sudah lebih dari lima orang kades. Makanya kami mencurigai ini disekemakan," kata Dadi.

Baca Juga: Jangan Takut. Temukan Indikasi Pungutan Liar (Pungli) di Kabupaten Bandung, Laporkan Ke Alamat Ini

Pihaknya berharap Bawaslu bisa berperan lebih hingga memberikan efek jera kepada pihak-pihak terkait yang menyalahgunakan jabatannya untuk pemenangan salah satu paslon pada kontestasi Pilkada Kabupaten Bandung ini.

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x