Dugaan Pelanggaran Kades Tenjolaya Ismawanto Somantri Disorot Pimpinan 4 Parpol Koalisi Bedas

- 12 November 2020, 19:53 WIB
TIm Advokasi pasangan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan (Bedas) saat menyerahkan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh Kades Tenjolaya Ismawanto Somantri ke Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung, Kamis 12 November 2020
TIm Advokasi pasangan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan (Bedas) saat menyerahkan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh Kades Tenjolaya Ismawanto Somantri ke Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung, Kamis 12 November 2020 /Handri/Jurnal Soreang

"Kekhawatiran kita, kalau ini tidak ditindak lanjuti dengan tegas, bisa terjadi hal-hal serupa. Banyak pihak yang memanfaatkan jabatannya untuk menggiring memilih salah satu pasangan calon. Ini jadi perhatian khusus, sehingga sifatnya intruksi untuk melaporkan," tegasnya.

Terlebih, kata Dadi, pihaknya juga menyayangkan sikap Somantri yang justru malah 'mengampanyekan' paslon yang ia dukung seperti dalam video, saat dimintai klarifikasi oleh awak media.

Baca Juga: Adakah Waktu Terbaik Membaca Surat Al Kahfi di Hari Jumat? Ini Penjelasannya

Dihubungi terpisah, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia mengatakan, setiap laporan yang masuk maupun semuanya akan diproses oleh pihaknya.

"Persoalannya ada yang lanjut atau tidak, tergantung dari bukti dan saksi. Publik kerap menginginkan semua laporannya sampai ke meja hijau. Sementara proses ke arah sana kan ada mekanisme pembahasan di Gakkumdu bersama penyidik kepolisian dan kejaksaan, yang tentu harus ada uji pembuktian termasuk pendapat ahli," kata Hedi.

Hedi berharap masyarakat untuk bersabar, karena niat baik saja tidak cukup jika prosesnya tidak dilakukan dengan baik pula.

Baca Juga: Doa agar Lahir Generasi Imtak (3)

Hedi menuturkan, Bawaslu Kabupaten Bandung pun tengah melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran oleh seorang Kades tersebut. Pihaknya telah memintai Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Pasirjambu.

"Kami sudah memerintahkan Panwascam Pasirjambu agar dilakukan penelusuran untuk kemudian dituangkan dalam laporan hasil pengawasan (LHP). Selanjutnya akan menjadi bahan kajian Bawaslu Kabupaten Bandung," tutur Hedi.

Hedi menyebut pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Kades Tenjolaya itu, berpotensi melanggar Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Baca Juga: Waspadai Kutu Kemaluan Kalau Tidak Mau Merasakan Hal Ini

Dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa seorang kepala desa dilarang mengampanyekan paslon tertentu dan juga dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon tertentu.

"Jika terbukti melanggar, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai Pasal 188," kata Hedi.

Dalam Pasal 188 disebutkan bahwa setiap pejabat negara yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dapat dipidana dengan hukuman paling lama enam bulan dan dikenai denda Rp 6 Juta.***

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah