Perdagangan Gading Gajah Diungkap, Oknum Guru SMK diciduk Polisi

- 12 November 2020, 19:40 WIB
Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. /PIXABAY/Ichigo121212

JURNAL SOREANG - Seorang oknum guru, terlibat kasus dugaan perdagangan satwa dilindungi bersama 2 temannya. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa sepasang gading gajah Sumatera.

Gading gajah yang jadi barang bukti ini, panjangnya lebih kurang 80 sentimeter dan terdapat ukiran.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Andri Sudarmadi, di Pekanbaru, Kamis, 12 November 2020 menuturkan, penangkapan berlangsung pada 11 November 2020 di Jalan Lintas Pekanbaru-Taluk Kuantan, Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Baca Juga: Adakah Waktu Terbaik Membaca Surat Al Kahfi di Hari Jumat? Ini Penjelasannya

Tiga orang tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial YP (52) (pemilik gading), YS (52)(perantara), dan WG (68) (calon pembeli). YP sendiri merupakan warga Jambi yang berprofesi sebagai guru.

Menurut Andri, gading gajah itu berasal dari Provinsi Jambi, dan tersangka YP selaku pemilik gading, berencana menjualnya kepada pembeli di Pekanbaru.

“Tersangka YP, PNS guru pada SMK Pertama Negeri di Bangko, Jambi,” katanya seperti dilansirkan Antara.

Baca Juga: Waspadai Kutu Kemaluan Kalau Tidak Mau Merasakan Hal Ini

Para tersangka mengaku baru pertama kali bertransaksi gading dari gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) yang merupakan satwa dilindungi. Tersangka berencana menjual gading itu di Pekanbaru dengan harga Rp20juta per kilogram.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah