Kemendagri mengenakan sanksi pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN di 67 pemerintah daerah karena kepala daerahnya belum menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dengan netralitas ASN dalam pilkada.
Baca Juga: Polresta Bandung Turunkan Tim Khusus Pengurai Kemacetan Di Cileunyi
"Pemblokiran dilakukan karena kepala daerahnya, selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) di pemda yang bersangkutan, belum menindaklanjuti rekomendasi KASN terkait dengan pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada," kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri, Kastorius Sinaga.***