Pemkab Bandung Nilai Kemendagri Salah Data Soal Sanksi ASN Tak Netral

- 2 November 2020, 08:02 WIB
Kantor Kementerian Dalam Negeri yang merupakan naungan para Aparat Sipil Negara (ASN) termasuk mengawasi netralitas ASN salam Pilkada.
Kantor Kementerian Dalam Negeri yang merupakan naungan para Aparat Sipil Negara (ASN) termasuk mengawasi netralitas ASN salam Pilkada. /kartika mahayadnya/PMJNEWS.COM

Kemendagri mengenakan sanksi pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN di 67 pemerintah daerah karena kepala daerahnya belum menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dengan netralitas ASN dalam pilkada.

Baca Juga: Polresta Bandung Turunkan Tim Khusus Pengurai Kemacetan Di Cileunyi

"Pemblokiran dilakukan karena kepala daerahnya, selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) di pemda yang bersangkutan, belum menindaklanjuti rekomendasi KASN terkait dengan pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada," kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri, Kastorius Sinaga.***

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah