Terkait Netralitas ASN, Mendagri Tegur Bupati Bandung Dadang M Naser

- 1 November 2020, 20:54 WIB
Ketua DPD partai Golkar Kabupaten Bandung, Dadang M Naser saat mengunjungi sejumlah tokoh masyarakat di lingkungan pesantren Ash Sholeh di Kampung Laleureun, Desa Pangguh, Ibun, Kabupaten Bandung, Kamis, 15 Oktober 2020.
Ketua DPD partai Golkar Kabupaten Bandung, Dadang M Naser saat mengunjungi sejumlah tokoh masyarakat di lingkungan pesantren Ash Sholeh di Kampung Laleureun, Desa Pangguh, Ibun, Kabupaten Bandung, Kamis, 15 Oktober 2020. /Sam

JURNAL SOREANG - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan teguran resmi kepada 67 kepala daerah terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dari 67 kepala daerah yang mendapat teguran, salah satunya adalah Bupati Bandung Dadang M. Naser.

Kabar itu disampaikan oleh Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga dalam rilis yang disampaikan ke media, Minggu 1 November 2020.

Baca Juga: DPR Sambut Baik Keputusan Presiden. Ini Kebijakannya

Dikutip dari Antara, rilis tersebut berisi poin penting dalam surat teguran resmi yang ditandatangani oleh Irjen Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Tito Karnavian.

Teguran itu berkaitan dengan belum ditindaklanjutinya rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran netralitas ASN oleh 67 daerah tersebut.

Oleh karena itu, dalam teguran tersebut Kemendagri memberi waktu tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Baca Juga: Jemaah Umrah Indonesia Mulai Berangkat ke Tanah Suci. Puluhan Ribu Jemaah Masih Tertahan

Surat teguran itu juga memuat sanksi bagi daerah yang tidak menindaklajuti rekomendasi tersebut berupa sanksi moral hingga disiplin.

Dalam keterangan di rilis tersebut, Tumpak Haposan juga menyampaikan bahwa pada 26 Oktober 2020, ada setidaknya 131 rekomendasi yang diberikan oleh KASN kepada 67 kepala daerah dan sama sekali belum ditindaklanjuti.

Padahal kepala daerah merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerahnya masing-masing.

Baca Juga: Preview dan Link Nonton Live Streaming Liga Premier Inggris: MU vs Arsenal

TUmpah juga merinci bahwa 67 kepala daerah tersebut meliputi 10 gubernur yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi.

Selain itu terdapa juga 48 bupati yang belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, serta 9 wali kota yang belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.

"PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN, akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Tumpak.

Baca Juga: Kampus Ini Tawarkan Beasiswa S-2 untuk Kuliah di Taiwan

Menurut Tumpak, teguran itu disampaikan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Bersama Menteri PAN-RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu, tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020.

Berikut daftar lengkap Kepala Daerah yang mendapat teguran tersebut:

1. Gubernur Jambi
2. Gubernur Jawa Timur
3. Gubernur Kepulauan Riau
4. Gubernur Lampung
5. Gubernur Nusa Tenggara Barat
6. Gubernur Sulawesi Barat
7. Gubernur Sulawesi Selatan
8. Gubernur Sulawesi Tengah
9. Gubernur Sulawesi Tenggara
10. Gubernur Sulawesi Utara
11. Bupati Asahan
12. Bupati Asmat
13. Bupati Bandung
14. Bupati Banggai
15. Bupati Banjar
16. Bupati Boven Digul
17. Bupati Bulukumba
18. Bupati Buton Utara
19. Bupati Cianjur
20. Bupati Dompu
21. Bupati Gowa
22. Bupati Halmahera Timur
23. Bupati Indragiri Hulu
24. Bupati Jember
25. Bupati Kepulauan Meranti
26. Bupati Kepulauan Selayar
27. Bupati Konawe
28. Bupati Konawe Utara
29. Bupati Kuantan Singingi
30. Bupati Limapuluh
31. Bupati Lingga
32. Bupati Lombok Utara
33. Bupati Majene
34. Bupati Mamberamo Raya
35. Bupati Maros
36. Bupati Merauke
37. Bupati Mojokerto
38. Bupati Muaro Jambi
39. Bupati Muna
40. Bupati Muna Barat
41. Bupati Nias Selatan
42. Bupati Pandeglang
43. Bupati Pangkajene dan Kepulauan
44. Bupati Pasangkayu
45. Bupati Pelalawan
46. Bupati Pesisir Barat
47. Bupati Sidoarjo
48. Bupati Sijunjung
49. Bupati Simalungun
50. Bupati Solok
51. Bupati Sukabumi
52. Bupati Sumba Timur
53. Bupati Supiori
54. Bupati Tana Toraja
55. Bupati Tasikmalaya
56. Bupati Tojo Una-una
57. Bupati Toli-Toli
58. Bupati Wakatobi
59. Walikota Batam
60. Walikota Binjai
61. Walikota Bontang
62. Walikota Makassar
63. Walikota Mataram
64. Walikota Pariaman
65. Walikota Samarinda
66. Walikota Solok
67. Walikota Surabaya***

Editor: Handri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah