Penjual Tabung Gas Ilegal di Baleendah Bandung Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

- 19 Maret 2024, 14:26 WIB
Penjual Tabung Gas Ilegal di Baleendah Bandung Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Penjual Tabung Gas Ilegal di Baleendah Bandung Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Penjualan tabung gas secara ilegal di wilayah Baleendah diungkap Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Bandung.

Dalam kasus ini, petugas kepolisian mengamankan empat orang tersangka yang berinisial K alias Roy (40), ET (20), FB (37), dan DD (31).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Migas.

Baca Juga: Segini Besaran Zakat Fitrah 2024 di Jawa Barat, Kabupaten Bandung Berapa? Cek di Sini

"Barangsiapa melakukan penyalahgunaan BBM maupun gas ini, terancam dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak 60 miliar rupiah," tegas Kusworo dalam keterangannya saat konferensi pers di Baleendah, Selasa, 19 Maret 2024.

Berdasarkan keterangan tersangka, Kusworo membeberkan bahwa dalam satu hari, mereka bisa mendistribusikan 140 tabung gas ke masyarakat.

"Setiap hari, para tersangka mendistribusikan sebanyak 140 tabung gas ilegal kepada masyarakat dan ke rumah makan di sejumlah wilayah di Kecamatan Baleendah," terangnya.

Baca Juga: Polresta Bandung Ungkap Kasus Penjualan Tabung Ilegal di Baleendah: 4 Tersangka Diamankan

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x