JURNAL SOREANG - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Bandung mengungkap kasus penjualan tabung gas ilegal di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, petugas kepolisian mengamankan empat orang tersangka yang berinisial K alias Roy (40), ET (20), FB (37), dan DD (31).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, penjualan tabung gas ilegal ini sudah dilakukan oleh salah satu tersangka yakni K alias Roy sejak tahun 2023.
"Kurang lebih 8 bulan lamanya, tersangka Roy melakukan penjualan tabung gas ilegal, tepatnya sejak bulan Juni 2023 hingga sekarang," papar Kusworo dalam keterangannya di Baleendah, Selasa, 19 Maret 2024.
Dijelaskan Kusworo, kasus ini dapat terungkap berkat laporan dan keluhan dari masyarakat yang kemudian langsung direspon dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Ia menyebut, keluhan masyarakat ini berupa tabung gas yang dijual lebih murah namun isinya habis sebelum waktunya.