Polresta Bandung Ungkap Kasus Penjualan Tabung Ilegal di Baleendah: 4 Tersangka Diamankan

- 19 Maret 2024, 13:28 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo memberikan keterangan saat konferensi pers ungkap kasus penjualan tabung gas ilegal di Kecamatan Baleendah, Selasa 19 Maret 2024
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo memberikan keterangan saat konferensi pers ungkap kasus penjualan tabung gas ilegal di Kecamatan Baleendah, Selasa 19 Maret 2024 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Bandung mengungkap kasus penjualan tabung gas ilegal di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, petugas kepolisian mengamankan empat orang tersangka yang berinisial K alias Roy (40), ET (20), FB (37), dan DD (31).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, penjualan tabung gas ilegal ini sudah dilakukan oleh salah satu tersangka yakni K alias Roy sejak tahun 2023.

Baca Juga: Balai Bahasa Jawa Barat Gelar Rakor RBD dengan Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota Tahun 2024, Ini Pesannya

"Kurang lebih 8 bulan lamanya, tersangka Roy melakukan penjualan tabung gas ilegal, tepatnya sejak bulan Juni 2023 hingga sekarang," papar Kusworo dalam keterangannya di Baleendah, Selasa, 19 Maret 2024.

Dijelaskan Kusworo, kasus ini dapat terungkap berkat laporan dan keluhan dari masyarakat yang kemudian langsung direspon dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Ia menyebut, keluhan masyarakat ini berupa tabung gas yang dijual lebih murah namun isinya habis sebelum waktunya.

Baca Juga: Sebanyak 26.885 Guru Indonesia Ikuti Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 10, Ini Jaminannya Kalau Lulus

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x