Kusworo menekankan, perbuatan para tersangka jelas merugikan masyarakat, dimana mereka mendapat keuntungan yang cukup besar.
Selain itu, sambungnya, para tersangka sudah melakukan aksinya selama 8 bulan, terhitung sejak bulan Juni 2023 lalu.
Kusworo menyebut, keuntungan yang didapatkan tersangka jumlahnya lumayan besar dikalikan dengan jumlah tabung gas yang dijual kepada masyarakat.
"Akibat aksi para tersangka ini, negara mengalami kerugian yang cukup besar yakni sebanyak Rp.700 juta," imbuhnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang