"Tersangka ET ini bertugas sebagai pengepul tabung kosong dan kemudian menjual tabung yang sudah terisi kepada masyarakat," terangnya.
"Sedangkan untuk dua tersangka lainnya yakni DD dan FB bertugas menyuntikkan gas dari tabung 3 kilo ke tabung gas yang 5 kilo dan 12 kilo," pungkas Kusworo.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang