Polresta Bandung Ungkap Kasus Penjualan Tabung Ilegal di Baleendah: 4 Tersangka Diamankan

- 19 Maret 2024, 13:28 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo memberikan keterangan saat konferensi pers ungkap kasus penjualan tabung gas ilegal di Kecamatan Baleendah, Selasa 19 Maret 2024
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo memberikan keterangan saat konferensi pers ungkap kasus penjualan tabung gas ilegal di Kecamatan Baleendah, Selasa 19 Maret 2024 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

"Harga yang dijual ke pasaran di bawah harga normal, dimana harga tabung gas yang 5 kilo itu harganya bisa lebih murah Rp30 ribu. Sedangkan yang tabung 12 kilo harganya bisa lebih murah Rp60 ribu dibandingkan dengan harga normal," bebernya.

Usai mendapatkan laporan tersebut, lanjut Kusworo, pihaknya lalu melakukan penyelidikan asal-muasal dari tabung gas ini.

Dalam penyelidikan, pihaknya mendapat petunjuk yang mengarah ke sebuah gudang milik tersangka Roy yang sudah beroperasi selama delapan bulan.

Baca Juga: Ingat! 26 Maret Ini Akan Diumumkan Hasil SNBP PTN, Ini Jadwal Waktu Jalur Seleksi Masuk Lainnya

"Diketahui Roy menyewa tempat ini dan juga merupakan salah satu pengusaha pemilik izin pangkalan gas subsidi," tuturnya.

"Jadi awalnya, sisa-sisa tabung gas subsidi ini yang tidak terjual disuntikkan lah ke tabung gas kosong yang 5 setengah kilo dan 12 kilo," sambung Kusworo.

Untuk bisa mendapatkan gas tersebut, tambahnya, tersangka Roy mempekerjakan tiga orang karyawan, salah satunya berinisial ET.

Baca Juga: Penilik Pendidikan Baleendah Tegaskan Jangan Ajarkan Anak Usia 2-4 Tahun dengan Calistung, Ini Maksudnya

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x