JURNAL SOREANG - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengungkap kasus perdagangan sepatu dengan menggunakan merek ilegal.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya meringkus dua pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menjelaskan, tersangka dengan sengaja memperjualbelikan barang berupa sepatu dengan menggunakan merek palsu.
Baca Juga: Begini Sikap Terbaik Saat Memberikan Komentar di Medsos Menurut Ustaz Dede Supriatna
"Selain meringkus pelaku, kita juga menyita 2.538 merek sepatu Converse yang diduga palsu dan kemudian 30 sepatu merek Nike," ungkap Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageung Wicaksana dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa, 5 Maret 2024.
"Barang bukti lainnya yang turut disita dari tangan pelaku yakni satu buah laptop dan satu akun Shopee," sambungnya.
Kusworo menuturkan bahwa sejak Oktober 2002 lalu, tersangka memperdagangkan sepatu dengan menggunakan merek ilegal.