Kemudian, lanjutnya, aksi pelaku tersebut diketahui oleh pemegang lisensi yang selanjutnya menjalin komunikasi sehingga muncul kesepakatan.
Kusworo menyebut keputusan itu berupa restorative justice (RJ) atau kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Namun, ia menyampaikan bahwa kesepakatan yang berlangsung hingga Februari 2004 tersebut tidak berlaku.
Baca Juga: Minato Akan Diadaptasi Menjadi Anime dalam Naruto The Whorl Within the Spiral
"Pada akhirnya, pemegang lisensi melaporkan ke Polresta Bandung dan meringkus tersangka serta menyita barang bukti ribuan sepatu," imbuhnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang