JURNAL SOREANG - Sebanyak 10 partai politik (parpol) di Kabupaten Bandung menolak proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Rekapitulasi tersebut digelar di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, sejak Jumat, 1 Maret hingga Senin, 4 Maret 2024.
Gabungan partai yang melakukan penolakan rekaptulasi yakni Partai Gelora, Partai Hanura, PSI, Partai Perindo, PPP, PBB, Partai Buruh, PKN, Partai Umat, dan Partai Garuda.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Tawuran di Tangsel: Tangkap 49 Pelaku dan Sita Sajam Hingga Miras
Tak hanya menolak proses rekapitulasi perhitungan suara saja, gabungan partai tersebut mencabut seluruh saksi yang didelegasikan dan tidak akan menandatangani berita acara hasil rekapitulasi.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gelora Kabupaten Bandung, Abdurrachim Santosa mengatakan, dirinya telah meminta Bawaslu Kabupaten Bandung agar proses rekapitulasi tersebut dihentikan.
Langkah tegas ini, ungkap Abdurrachim, dilakukan karena pihaknya melihat banyak ketidaksesuaian data di lapangan, baik C1 maupun D hasil.