Pengawasan Kampanye Pemilu 2024, Panwaslu Pacet Bandung Tangani 3 Pelanggaran, Apa Saja?

- 31 Januari 2024, 13:53 WIB
Ketua Panwaslu Kecamatan Pacet Apep Haerul Zaman yang didampingi Kordiv P3S Yayan Hasuna dan Kordiv HP2HM Moh Rofik Abdul Qodir saat memberikan keterangan, Rabu 31 Januari 2024
Ketua Panwaslu Kecamatan Pacet Apep Haerul Zaman yang didampingi Kordiv P3S Yayan Hasuna dan Kordiv HP2HM Moh Rofik Abdul Qodir saat memberikan keterangan, Rabu 31 Januari 2024 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Jelang tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, menemukan sejumlah pelanggaran.

Dalam hal ini, Panwaslu Pacet mengaku tengah menangani tiga jenis pelanggaran administratif yang dilakukan oleh peserta Pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan Ketua Panwaslu Kecamatan Pacet Apep Haerul Zaman yang didampingi Kordiv P3S Yayan Hasuna dan Kordiv HP2HM Moh Rofik Abdul Qodir, Rabu 31 Januari 2024.

Baca Juga: 7 Menu Sarapan Sehat Pilihan untuk Penderita Ginjal

"Pelanggaran tersebut yakni pemasangan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu tahun 2024 di luar zonasi," ungkap Apep dalam keterangannya di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pacet, Kampung Babakan Cilandak Nomor 27 B, RT.01/RW.07, Desa Cipeujeuh, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Rabu siang.

Dijelaskan Apep, pada 24 November 2023, KPU Kabupaten Bandung telah menetapkan titik lokasi pemasangan APK.

Hal itu diatur dalam Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 585 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK Dalam Pemilu 2024 di Wilayah Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Inilah Tanda dan Gejala Diabetes yang Perlu Diwaspadai

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x