Pengawasan Kampanye Pemilu 2024, Panwaslu Pacet Bandung Tangani 3 Pelanggaran, Apa Saja?

- 31 Januari 2024, 13:53 WIB
Ketua Panwaslu Kecamatan Pacet Apep Haerul Zaman yang didampingi Kordiv P3S Yayan Hasuna dan Kordiv HP2HM Moh Rofik Abdul Qodir saat memberikan keterangan, Rabu 31 Januari 2024
Ketua Panwaslu Kecamatan Pacet Apep Haerul Zaman yang didampingi Kordiv P3S Yayan Hasuna dan Kordiv HP2HM Moh Rofik Abdul Qodir saat memberikan keterangan, Rabu 31 Januari 2024 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

Ia menilai, kegiatan kampanye tidak hanya berlangsung di stadion, ruang terbuka, gedung pertemuan atau sebaran poster hingga iklan di media massa saja.

Kampanye peserta Pemilu, ucapnya, juga dapat dilakukan melalui berbagai kegiatan-kegiatan lain.

Ditegaskan Apep, dalam melaksanakan kampanye, petugas kampanye harus sudah memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat sesuai Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Penerbitan STTP Kampanye Pemilu.

Baca Juga: Rasakan Manfaat Kartu Indonesia Sehat Melalui BPJS Kesehatan, Begini Keinginan Masyarakat

Ia membeberkan, ada tiga regulasi yang bisa digunakan, salah satunya yaitu PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Kedua, PKPU 20 Tahun 2023 tentang Perubahan PKPU Nomor 15 tentang Kampanye Pemilu (tentang pelaksanaan kampanye di tempat/fasilitas pemerintah dan pendidikan) dan ketiga adalah Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye.

Apep mengingatkan, sebelum melaksanakan kampanye, harus ada pemberitahuan atau izin keramaian kepada kepolisian setempat sesuai Pasal 30 ayat (1) dengan tembusan disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.

Baca Juga: Kembali Kunjungi dan Ngopi di Malioboro, Begini Kehebohan Warga Saat Lihat Ada Presiden Jokowi

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah