Pelanggaran yang ketiga, ungkap Apep, diduga dilakukan oleh Relawan Kawan Juang Ganjar-Mahfud.
Lebih jauh ia menerangkan, selain tiga pelanggaran tersebut, ada juga beberapa kasus yang masih dalam tahap penelusuran, diantaranya yaitu dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh caleg PDIP nomor urut 09.
Pihaknya mencatat, sejauh ini pelanggaran Pemilu didominasi oleh kampanye tanpa adanya STTP.
Adapun total keseluruhan kampanye yang diawasi Panwaslu Pacet yaitu sebanyak 24, dimana 22 diantaranya ber-STTP sementara 2 lagi tanpa STTP.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang