JURNAL SOREANG - Polresta Bandung menggelar program Jumat Curhat di Aula Desa Cilampeni, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Jumat Curhat ini dipimpin langsung Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dan didampingi para PJU Polresta Bandung serta dihadiri warga Desa Cilampeni, Kecamatan Katapang.
"Tadi ada yang menanyakan bagaimana penanganan terkait KDRT bagi yang menikah siri," kata Kusworo dalam keterangannya usai kegiatan, Jumat 12 Januari 2024.
Baca Juga: Rangkuman PAI Kelas 9 Bab 8 'Dengan Seni Islami, Kehidupan Semakin Harmoni' Kurikulum Merdeka
"Lalu ada yang bertanya terkait dengan 2 alat bukti dalam proses penyidikan oleh Polri, Kejaksaan, KPK, dan Pengadilan maupun yang lainnya," sambungnya.
Dijelaskan Kusworo, dalam hal penanganan KDRT, yang pertama diminta adalah legalitas suami istri yaitu buku nikah.
Apabila nikah siri, sambungnya, pasti tidak ada dokumen resmi. Karena itu hal ini masuk penganiayaan, bukan KDRT.
Baca Juga: Rangkuman PAI Kelas 9 Bab 7 'Meraih Ketenangan Jiwa dengan Meyakini Qada dan Qadar'