Jumat Curhat di Katapang, Polresta Bandung Terima Keluhan Warga Soal KDRT Hingga Penanganan Kasus Curanmor

- 12 Januari 2024, 22:34 WIB
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menjawab keluhan warga pada program Jumat Curhat yang digelar di Aula Desa Cilampeni, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jumat 12 Januari 2024
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menjawab keluhan warga pada program Jumat Curhat yang digelar di Aula Desa Cilampeni, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jumat 12 Januari 2024 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

"Kemudian 2 alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, dalam proses penegakan hukum sama baik Polri, Jaksa, Pengadilan, dan KPK," ujarnya.

Tak hanya itu, lanjut Kusworo, tadi juga ada warga yang menanyakan terkait perbedaan penipuan dengan utang piutang dan cara pihak kepolisian dalam penanganan kasus curanmor.

"Penipuan apabila terdapat keadaan palsu, bujuk rayu, tipu muslihat. Masuk ke dalam pidana utang piutang apabila objeknya benar sesuai akad di awal, masuk ke dalam perdata," tuturnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi dan Presiden Vietnam Lakukan Pertemuan, Apa Saja yang Dibahasnya?

"Terkait curanmor, kami dari pihak kepolisian melakukan 3 hal yaitu upaya Preemtif, Preventif, dan Represif (Upaya Paksa)," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x