"Kemudian 2 alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, dalam proses penegakan hukum sama baik Polri, Jaksa, Pengadilan, dan KPK," ujarnya.
Tak hanya itu, lanjut Kusworo, tadi juga ada warga yang menanyakan terkait perbedaan penipuan dengan utang piutang dan cara pihak kepolisian dalam penanganan kasus curanmor.
"Penipuan apabila terdapat keadaan palsu, bujuk rayu, tipu muslihat. Masuk ke dalam pidana utang piutang apabila objeknya benar sesuai akad di awal, masuk ke dalam perdata," tuturnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi dan Presiden Vietnam Lakukan Pertemuan, Apa Saja yang Dibahasnya?
"Terkait curanmor, kami dari pihak kepolisian melakukan 3 hal yaitu upaya Preemtif, Preventif, dan Represif (Upaya Paksa)," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang