"Untuk pengambilan, warga hanya membawa surat-surat kelengkapan, STNK, BPKB, dan identitas dan tidak ada administrasi atau biaya apapun alias gratis," imbuhnya.
Ditambahkan Kusworo, jika ada warga yang menjadi korban pencurian namun tidak bisa mengambil ke Polsek atau Polresta Bandung, maka petugas akan mengantar langsung kendaraannya ke rumah warga tersebut.
"Warga yang sibuk bekerja, tinggal komunikasi dan koordinasi dengan petugas Bhabinkamtibmas Polsek, nanti petugas yang datang ke rumah warga," pungkasnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang