JURNAL SOREANG - Unit Polsek Ciparay Polresta Bandung mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua (R2).
Dalam kasus ini, petugas kepolisian meringkus seorang tersangka berinisial HA (28) dan mengamankan satu unit sepeda motor.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Ciparay, Iptu Deden Noviyanto mengatakan, pengungkapan kasus curanmor ini berdasarkan laporan bernomor LP/B/90/XII/2023/SPKT/SEK CIPARAY/RESTA BANDUNG/POLDA JABAR tertanggal 7 Desember 2023.
Baca Juga: Inilah 5 Hal yang Harus Dilakukan Saat Kamu Tiba Korea Selatan
Dijelaskan Deden, setelah mendapatkan laporan dan serangkaian pemeriksaan, petugas berhasil meringkus seorang tersangka.
"Tersangka berinisial HA ditangkap di wilayah Desa Mekarsari, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Kamis 7 Desember 2023 sekitar pukul 08.30 WIB," ujar Deden kepada Jurnal Soreang, Selasa 19 Desember 2023.
Deden menyebutkan, peristiwa ini terjadi pada Kamis 7 Desember 2023 sekitar pukul 08.00 WIB di wilayah Palawija, Desa Mekarsari, Kecamatan Ciparay.
Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 20 Desember 2023! Virgo, Cancer, dan Leo Hargai Kehidupan Cinta yang Dijalani