KPK Jabar Ikut Memantau Tahapan Pemilu 2024 dan Tetap Fokus Menyikapi Dugaan Korupsi di Kabupaten Bandung

- 5 Desember 2023, 19:32 WIB
Piar Pratama PBH KPK Jabar saat mendatangi kantor kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung untuk menyerahkan berkas kelengkapan laporan dugaan korupsi di Lingkungan Pemkab Bandung, Jumat 10 Februari 2022.
Piar Pratama PBH KPK Jabar saat mendatangi kantor kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung untuk menyerahkan berkas kelengkapan laporan dugaan korupsi di Lingkungan Pemkab Bandung, Jumat 10 Februari 2022. /Rustandi /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Komite Pencegahan Korupsi (KPK) Jawa Barat tetap fokus dalam menyikapi permasalah dugaan korupsi di Jabar khususnya di Kabupaten Bandung.

Hal tersebut dikatakan Ketua umum KPK Jabar Piar Pratama, menurutnya, pihaknya tetap fokus dalam pencegahan dugaan korupsi yang terjadi di Jawa Barat.

"Pasti, saat ini kami masih konsen dan tetap fokus menyikapi persoalan dugaan korupsi di Kabupaten Bandung," kata Piar melalui keterangan tertulis yang diterima Jurnal Soreang, Selasa 5 Desember 2023.

Baca Juga: Duh! 5 Daerah Ini Jadi Penghasil Sampah Terbanyak di Jawa Barat, Kabupaten Bandung Lebih dari 500 Ton

Meski tetap fokus dalam menyikapi dugaan korupsi di Kabupaten Bandung, pihaknya juga menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi jelang pemilu 2024 mendatang.

Oleh karena itu, kata Piar, KPK Jabar akan memantapkan pemantauan pelaksanaan pemilu 2024 agar berjalan damai, kondusif dan terhindar dari dugaan korupsi.

"Saat ini, KPK Jabar akan lebih fokus pada pemantauan pelaksanaan pemilu. Tapi, bukan berarti pemberantasan tindak pidana korupsi harus terhambat," jelasnya.

Menurut Piar, ada silang dan perbedaan pendapat antara Kejaksaan dan KPK. Namun, secara yuridis formal memorandum dan instruksi Jaksa Agung terkait penundaan sementara pengusutan kasus-kasus korupsi yang melibatkan para peserta Pemilu 2024 merupakan suatu hal yang inkonstitusional.

Baca Juga: Gak Pernah Sepi, 8 Daerah Ini Punya Obyek Wisata Terbanyak se Jabar, Kabupaten Bandung Urutan Segini..

"Jadi, memorandum Jaksa agung bertentangan dengan prinsip KPK yang mengacu pada UU 31 1999 tentang pemberantasan Tipikor. Dalam pasal 25 UU Tipikor tegas mengharuskan percepatan proses untuk kepastian hukum," tuturnya.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x