P3DN demi Kemandirian Ekonomi, Bupati Bandung Kang DS: Minimal 40 Persen Produk Lokal dalam Belanja Daerah!

- 22 November 2023, 00:32 WIB
P3DN demi Kemandirian Ekonomi, Bupati Bandung Kang DS: Minimal 40 Persen Produk Lokal dalam Belanja Daerah!
P3DN demi Kemandirian Ekonomi, Bupati Bandung Kang DS: Minimal 40 Persen Produk Lokal dalam Belanja Daerah! /

 

JURNAL SOREANG - Kekuatan produk lokal telah terbukti mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bandung pascapandemi Covid-19. Jika saat pandemi 2020, pertumbuhan ekonomi sempat anjlok sampai -1,8 persen, pada 2022 angka itu meroket sampai 5,35 persen.

Tidak heran jika Bupati Bandung Dadang Supriatna tak henti menggaungkan penggunaan produk lokal, demi kemandirian ekonomi di Kabupaten Bandung khususnya dan Indonesia umumnya. "Peningkatan penggunaan produk dalam negeri di Kabupaten Bandung bertujuan untuk memperkuat ekosistem ekonomi lokal. Pemerintah akan terus berupaya untuk senantiasa meningkatkan daya saing yang berkelanjutan bagi para usaha lokal. Hal ini tidak hanya akan menciptakan lapangan kerja baru melainkan juga merangsang laju pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” ujarnya saat memberi sambutan dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Perhitungan dan Penginputan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) ke dalam Sistem Informasi Pengadaan Daerah (SIPD) P3DN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung, Selasa-Rabu 21-22 November 2023.

Dalam kesempatan tersebut, pria yang akrab disapa Kang DS ini menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh peserta yang turut hadir. Kehadiran mereka dianggap sebagai wujud tanggung jawab dan komitmen bersama dalam mendukung tercapainya visi Pemerintah Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Curhat Merasa Asing di Bareskrim, Ini Respon Polri

Salah satu fokus utama dalam sambutan Kang DS adalah peningkatan penggunaan produk dalam negeri sebagai langkah strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan. Dalam konteks ini, Bupati Bandung menyoroti instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 yang mengenai percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri.

Pemerintah Kabupaten Bandung mengambil langkah konkret dengan membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Tim P3DN) Kabupaten Bandung dimana Bupati Bandung sebagai Pengarah dan Sekretaris Daerah sebagai Ketua Tim. Dengan dibentuknya tim ini, Kang DS mewajibkan setiap perangkat daerah untuk menggunakan produk dalam negeri dalam pemenuhan kebutuhan belanja pemerintah daerah. Langkah ini diharapkan dapat menjadi dorongan ekonomi bagi pelaku usaha lokal.

Lebih lanjut, Kang DS menekankan bahwa peningkatan penggunaan produk dalam negeri bukan hanya kebijakan semata, melainkan sebuah langkah strategis untuk mencapai kemandirian ekonomi dan menciptakan iklim investasi yang kondusif. Hal ini sesuai dengan implementasi Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018.

Pada kesempatan tersebut, juga diungkapkan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah harus memenuhi ketentuan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen, sejalan dengan instruksi Presiden. Pemerintah Kabupaten Bandung memahami bahwa peningkatan penggunaan produk dalam negeri bukan hanya berdampak pada tingkat ekonomi, melainkan juga memberikan dampak positif pada aspek sosial dan lingkungan. Ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan ekosistem ekonomi lokal yang kuat dan berkelanjutan.

Baca Juga: Jadwal China Masters 2023, Besok, Rabu, 22 November 2023, 8 Wakil Indonesia Beraksi, Berikut Perinciannya

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x