JURNAL SOREANG- Ketua Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Bandung, Dr. H. Daud Nurdin, mempersoalkan alasan pencabutan Perda Wajib Belajar Diniyah yang dilakukan DPRD Kabupaten Bandung.
Akibat pencabutan ini sehingga nasib 2.672 Diniyah takmiliyah dan lebih dari 15 ribu ustaz menjadi tidak jelas.
"Saat ada Perda saja bantuan kepada Diniyah Takmiliyah saja masih minim apalagi setelah Perda dicabut," kata Daud saat Ngobrol Pendidikan Islam (Ngopi) dengan Anggota DPR RI Dapil Kabupaten Bandung dan Bandung Barat Ace Hasan Sandzily.
Lebih jauh Daud mengatakan, FKDT Kabupaten Bandung tidak mengetahui secara persis alasan pencabutan Perda Wajib Belajar Diniyah ini.
"Kalau alasannya hanya karena ada UU Pesantren dan Perda Pesantren Kabupaten Bandung adalah hal yang tak tepat. Karena lebih banyak Diniyah takmiliyah yang berdiri sendiri di luar pesantren," katanya.
Seharusnya Perda Wajib Belajar Diniyah dan Perda Pesantren berjalan beriringan bukan malah dicabut salah satunya.