Ngobrol Pendidikan Islam Persoalkan Perda Wajib Belajar Diniyah Kabupaten Bandung yang Dicabut, Ada Apa?

- 28 Oktober 2023, 15:39 WIB
Acara Ngobrol Pendidikan Islam (Ngopi) mengungkit juga pencabutan Perda Wajib Belajar Diniyah yang dilakukan DPRD Kabupaten Bandung.
Acara Ngobrol Pendidikan Islam (Ngopi) mengungkit juga pencabutan Perda Wajib Belajar Diniyah yang dilakukan DPRD Kabupaten Bandung. /Sarnapi/JURNAL SOREANG

JURNAL SOREANG- Acara Ngobrol Pendidikan Islam (Ngopi) mengungkit juga pencabutan Perda Wajib Belajar Diniyah yang dilakukan DPRD Kabupaten Bandung.

Pencabutan Perda itu sangat disayangkan hanya dengan alasan sudah ada UU Pondok Pesantren dan Perda Pesantren Kabupaten Bandung.

Salah satu materi penting dalam Perda Wajib Belajar Diniyah adalah lulusan SD dan SMP harus melampirkan ijazah Diniyah takmiliyah saat penerimaan peserta Didik Baru (PPDB).

 

"Kami juga menyayangkan adanya pencabutan Perda Wajib Belajar Diniyah ini hanya dengan alasan adanya UU maupun Perda Pesantren Kabupaten Bandung," kata
Wakil Ketua Komisi VIII DPR H. Ace Hasan Syadzily.

Saat sudah ada Perda pun, kata Ace, kondisi Diniyah Takmiliyah juga kurang diperhatikan pemerintah apalagi tanpa adanya Perda.

Kondisi sekolah Agama itu, kata Ace, dari dulu sampai sekarang belum banyak berubah karena memang bantuan pemerintah masih kurang.

Baca Juga: Potensi Pendidikan Diniyah dan Pesantren di Kabupaten Bandung Sangat Hebat, Cece: Bantuan Masih Minim

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x