JURNAL SOREANG - Warga Cangkuang, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, keluhkan kerusakan lingkungan dampak dari buangan limbah pabrik kerupuk Sumnia.
Meski sudah ditegur warga sekitar dan pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), perusahaan kerupuk tersebut tetap membuang limbah sembarangan.
Karena tidak mengindahkan teguran, salah satu warga sekitar melayangkan laporan kepada Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jabar.
Baca Juga: Dalam Waktu Dekat, Polres Pulau Morotai Akan Memasang Rambu-rambu Lalu Lintas di Pusat Kota Daruba
Laporan tersebut dilayangkan mengacu pada Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Bersama ini, kami sebagai bagian dari masyarakat pemerhati lingkungan yang peduli keberlangsungan lingkungan hidup, setelah melakukan kegiatan observasi mendapatkan terjadinya pencemaran akibat limbah sisa buangan dari pabrik kerupuk di Desa Cangkuang, Kecamatan Rancaekek," jelasnya kepada Jurnal Soreang, Selasa 2 Oktober 2023 malam.
Menurut Undang-undang nomor 32 tahun 2009, pasal 1 mendefinisikan bahan berbahaya dan beracun (B3) bisa mencemarkan atau merusak lingkungan hidup dan hidup manusia.
"Dengan adanya hasil observasi, kami sudah menyampaikan laporan kepada kepolisian dan juga ditembuskan ke DLH, PUTR dan Satpol PP Kabupaten Bandung," jelasnya.
Dengan menyampaikan laporan tersebut, pihaknya berharap ada perubahan dan tindakan tegas dari pemerintah untuk memberikan perhatian kepada pengusaha lainnya.