Jumat Curhat, Warga Desa Bandasari Sampaikan Berbagai Keluhan ke Polresta Bandung, Apa Saja?

- 1 September 2023, 13:07 WIB
Polresta Bandung kembali menggelar program Jumat Curhat yang kali ini dilaksanakan di Aula Desa Bandasari, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung.
Polresta Bandung kembali menggelar program Jumat Curhat yang kali ini dilaksanakan di Aula Desa Bandasari, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung. /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Polresta Bandung kembali menggelar program Jumat Curhat yang kali ini dilaksanakan di Aula Desa Bandasari, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung.

Jumat Curhat yang ke-29 tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolresta Bandung AKBP Imron Ermawan yang didampingi Kapolsek Cangkuang dan para PJU Polresta Bandung serta dihadiri ratusan warga Desa Bandasari.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Wakapolresta Bandung AKBP Imron Ermawan mengatakan, pihaknya menerima beberapa keluhan dari warga terkait pembuatan SIM.

Baca Juga: Kasus Korupsi BTS Kominfo: Jemy Sutjiawan Sawer Johnny Plate dengan Uang Tunai Miliaran Rupiah

"Pertama tentang pembuatan SIM, ini yang banyak ditanyakan. Kemudian tentang STNK yang masa berlakunya habis," kata Imron dalam keterangannya, Jumat 1 September 2023.

Dalam agenda tersebut, lanjut Imron, pihaknya juga menerima keluhan mengenai anak-anak di bawah umur yang mengemudikan kendaraan roda dua, serta persoalan hutang piutang atau rentenir.

Terkait adanya keluhan warga terhadap calo saat pembuatan SIM, Imron menegaskan bahwa Polresta Bandung telah membuat imbauan untuk jangan percaya calo di lokasi SATPAS SIM.

Baca Juga: HJKB Ke-213: Begini Isi Surat Edaran Setda untuk Meriahkan Hari Peringatan Hari Jadi

"Memang masyarakat sudah menyampaikan 'Pak, ada calo'. Kami sampaikan pada masyarakat semua, di Polresta Bandung tidak ada calo. Di depan kantor SIM kita tulis besar-besar 'Jangan Memakai Perantara Calo'," ujarnya.

"Bisa jadi, calo itu datang ke rumah-rumah penduduk menawarkan diri bahwa bisa mengurus SIM dengan melalui orang dalam. Itu yang harus dikhawatirkan," tambahnya.

Perihal keluhan soal hutang piutang khususnya pinjaman online, ia mengatakan harus dilakukan pemeriksaan dengan lebih teliti.

Baca Juga: Kasus Korupsi BTS Kominfo: Jemy Sutjiawan Sawer Johnny Plate dengan Uang Tunai Miliaran Rupiah

Selain itu disampaikan juga kepada masyarakat, untuk terlebih dahulu melakukan serangkaian analisa mengenai hutang dan efek dari hutang tersebut.

"Artinya apa? Apakah hutang tersebut masuk pidana atau perdata? Tentunya di forum tadi kami sampaikan kami baca dulu. Kalau memang merasa dirugikan, kami baca dulu," bebernya.

"Namun bilamana efek itu ada, contohnya orangnya dipukulin sudah masuk penganiayaan atau diancam dengan kekerasan, otomatis masuk 335 KUHP," pungkas AKBP Imron Ermawan.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah