JURNAL SOREANG - Persidangan terdakwa mantan Menkominfo Johnny Plate atas kasus korupsi pembangunan menara pemancar atau BTS 4G BAKTI Kominfo masih terus bergulir.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu 30 Agustus 2023, saksi Herman selaku Direktur Utama Chakra Giri Energi Indonesia dihadirkan.
Herman mengungkap bahwa Dirut PT Sansaine Exindo sekaligus subkontraktor Jemy Sutjiawan sudah membagikan Rp100 miliar ke sejumlah terdakwa dalam kasus tersebut.
Baca Juga: BBM Resmi Naik per 1 September 2023, Ini Daftar Harga BBM Wilayah Jawa Barat
Terdakwa yang disebut terima uang dari Jemy adalah Galumbang Menak, Johnny G Plate, dan Anang Achmad Latif.
Awalnya, Herman diminta untuk mengonfirmasi keterangan dalam BAP dan menjelaskan sejauh yang diketahuinya sebagai saksi.
Herman mengatakan, Jemy telah mendapatkan Rp600 miliar dari proyek instalasi BAKTI melalui perusahaannya.