JURNAL SOREANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung telah menetapkan daftar calon sementara (DCS) untuk pemilihan anggota legislatif di Pemilu 2024.
Dari total 901 bakal calon anggota legislatif (bacaleg), sebanyak 99 diantaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursamsi, alasan mengapa 99 bacaleg tersebut tidak lolos dalam DCS beragam.
Mereka diberikan dua kesempatan untuk memperbaiki berkas persyaratan administratif yang kurang lengkap atau salah, namun mereka gagal melakukannya.
Syam menjelaskan bahwa keputusan ini tidak otomatis menyebabkan Bacaleg yang TMS gagal bertarung merebut kursi DPRD Kabupaten Bandung.
Parpol masih dapat mengajukan kembali Bacaleg yang TMS dengan syarat menggantinya dengan bacaleg dari dalam DCS.
Baca Juga: Jelang Laga Melawan Thailand Asisten Pelatih Timnas Indonesia Nova Arianto Memberi Pesan ini
Peraturan KPU belum secara spesifik menyebutkan apakah Bacaleg yang TMS boleh atau tidak diajukan kembali sebagai calon.