Oleh karena itu, parpol memiliki hak untuk mengajukan kembali para Bacaleg yang tadinya TMS. KPU sendiri hanya akan mengumumkan nama-nama Bacaleg yang memenuhi syarat (MS), sedangkan para Bacaleg yang TMS akan dikembalikan kepada parpol.
Selain itu, Syam menjelaskan bahwa status bacaleg yang TMS masih dapat berubah, termasuk nomor urut mereka dalam daftar calon.
Baca Juga: Honor Anggota Paskibraka Belum Dibayarkan, DPRD Pulau Morotai: Pemkab Begitu Tega Kaya 'Firaun'
Masyarakat juga diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap nama-nama Bacaleg dalam DCS jika ada yang dianggap bermasalah.
Proses klarifikasi akan dilakukan oleh KPU berdasarkan tanggapan dari masyarakat. Jika hasil klarifikasi menunjukkan bahwa seorang Bacaleg yang awalnya masuk DCS ternyata TMS, parpol dapat mengajukan pengganti untuk Bacaleg tersebut pada periode tanggal 14-20 September 2023.
Pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) merupakan tahap selanjutnya setelah itu, di mana parpol memiliki kesempatan terakhir untuk menentukan para bacalegnya.
Tahap pencermatan DCT akan dilaksanakan dari tanggal 24 September hingga 4 Oktober, dan pengumuman DCT akan dilakukan pada tanggal 4 November 2023.
Nah lo! Kabar politik lokal nih tentang tidak lolosnya beberapa bakal calon anggota legislatif di Kabupaten Bandung.