"Seperti di tahun 2023 ini saja, dari empat perumahan yang ditargetkan sesuai arahan KPK, melalui program kebijakan Pak Bupati penyerahan PSU bisa dipercepat hingga tujuh perumahan " kata Wahyudin.
Lebih dari itu, menurut Wahyudin, urgensi penyerahan PSU perumahan merupakan arahan dan amanat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menargetkan dalam satu tahun, minimal ada empat perumahan yang PSU nya diserahkan ke pemerintah daerah.
"KPK sendiri terus mendorong percepatan penyerahan PSU dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah. Hal ini mengingat PSU perumahan merupakan aset negara yang harus diselamatkan, agar tidak terjadi kerugian negara," terang Wahyudin.***