Preman Pemalak PKL Bawa Samurai di Dayeuhkolot Bandung Terancam 10 Tahun Penjara

- 2 Agustus 2023, 21:38 WIB
Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama jajaran menunjukkan senjata tajam jenis samurai milik tersangka saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu 2 Agustus 2023
Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama jajaran menunjukkan senjata tajam jenis samurai milik tersangka saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu 2 Agustus 2023 /Jurnal Soreang /Humas Polresta Bandung

JURNAL SOREANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengamankan dua dari tiga pelaku pemalakan terhadap pedagang kaki lima (PKL).

Kasus pemalakan oleh tiga preman kepada pedagang nasi goreng tersebut terjadi di Jalan Raya Sayuran, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Peristiwa yang sempat viral di media sosial (medsos) itu terjadi pada Minggu 30 Juli 2023, sekitar pukul 00.54 WIB.

Baca Juga: Tes IQ : Buktikan Anda Jago Matematika Dengan bisa Menemukan Nilai Wajah pada Gambar

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, dua hari setelah kejadian, dua dari tiga pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polresta Bandung.

"Dua hari setelah kejadian, mendapat informasi bahwa keberadaan diduga pelaku viral pemalakan berjumlah 3 orang masih berada di wilayah Rancamanyar, Kabupaten Bandung," ungkap Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu 2 Agustus 2023.

Dijelaskan Kusworo, dua tersangka yang berhasil diamankan yaitu TP alias TOGE dan MRA alias BONCAY, sedangkan satu tersangka lagi yakni A masih DPO.

Baca Juga: Tes IQ Ketelitian : Temukanlah Gelas Mana yang Akan Penuh Terisi Oleh Air Dalam Waktu 15 Detik

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x