Kusworo menegaskan, atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 (2) Tahun 1951 Pasal 365 (ayat 1) KUHPidana tentang barang siapa dengan sengaja membawa senjata tajam tanpa memiliki ijin dan bukan untuk peruntukkannya.
"Para tersangka ini diancam dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara," imbuhnya.
Kusworo menceritakan awal kejadian, dimana saat itu korban yakni pedagang nasi goreng sedang menjajakan dagangannya.
Baca Juga: Ternyata Banyak Geopark Indonesia yang Sudah Diakui UNESCO, Ini Daftar Lengkapnya
"Seketika, korban (pedagang) ini didatangi para pelaku yang berjumlah tiga orang berboncengan dan kemudian meminta sejumlah uang kepada korban," terangnya.
Dijelaskan Kusworo, pada saat kejadian, salah seorang pelaku yang duduk di tengah langsung turun sambil membawa senjata tajam jenis pedang samurai.
Saat itu, Kusworo menyebut bahwa korban memberikan Rp5 ribu namun ditolak oleh pelaku karena ia meminta Rp20 ribu.
Baca Juga: Tes IQ : Temukan Jawaban Persamaan Matematika Hanya Dengan Memindahkan 1 Batang Korek Api