Pembunuh Remaja di Pangalengan Bandung Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam 20 Tahun Penjara

- 13 Juli 2023, 17:20 WIB
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memberikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan yang terjadi di perkebunan teh Malabar, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memberikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan yang terjadi di perkebunan teh Malabar, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Kasus pembunuhan yang mayatnya ditemukan di perkebunan teh Malabar di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diungkap kepolisian.

Dalam kasus pembunuhan ini, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung meringkus seorang pelaku berinisial ATS (26).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menegaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Baca Juga: Kapan Jatuhnya Hari Pergantian Tahun Baru Islam? Apakah Ada Perbedaan?

ATS, lanjutnya, dikenakan Pasal 340, Pasal 338, Pasal 365 ayat 4, dan Pasal 351 ayat 3.

"Tersangka terancam dengan hukuman terberat yaitu 20 tahun penjara," ungkap Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageung Wicaksana dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis 13 Juli 2023.

Kusworo mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 10 Juli 2023 sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Pengakuan Meylisa Zaara Usai Pergoki Suaminya Selingkuh dengan Wanita Lain

"Ada warga masyarakat yang menemukan jenazah remaja laki-laki yang ditutupi ranting-ranting pohon," paparnya.

Dalam tubuh korban, jelas Kusworo, terdapat sejumlah luka, diantaranya kepala bagian belakang dan jeratan di leher.

Kusworo menyebut pihaknya tak butuh waktu lama untuk meringkus tersangka berinisial ATS itu.

Baca Juga: Rumah Selebgram dan Tiktokers Michael Rendy Dibobol Pencuri, Begini Kronologi dan Nasib Rendy

Hanya enam jam setelah kejadian, Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan tersangka pada Senin 10 Juli 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.

Kusworo menerangkan, motif tindak pidana ini adalah karena tersangka ATS memiliki hutang kepada bosnya sebesar Rp25 juta.

"Kekurangannya adalah Rp4 juta, sedangkan tersangka mengetahui bahwa korban ini adalah anak remaja yang suka nganter-nganter," sambungnya.

Baca Juga: Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Kamar Kontrakan Cengkareng Jakbar, Polisi: Kondisi Korban Sudah Membusuk

Korban, lanjutnya, mempunyai sepeda motor dan kemudian tercetus ide dalam benak tersangka untuk mengambil sepeda motor korban.

Dituturkan Kusworo, pada 9 Juli 2023 pukul 06.00 WIB, tersangka minta kepada korban untuk diantar ke sebuah tempat yang sepi guna melancarkan niat jahatnya.

"Sehingga bisa dijual oleh tersangka dan didapatkan uangnya untuk menutupi hutang kepada bosnya," beber Kusworo.

Baca Juga: Sri Sultan : Siapa Pun Yang Terlibat Penyalahgunaan TKD Harus Diperiksa

Pada saat berada di lokasi yang sepi, terangnya, tersangka langsung melakukan pemukulan ke kepala bagian belakang korban dengan menggunakan batu.

Tak hanya itu, tersangka juga menggunakan pakaian korban untuk menjerat bagian leher hingga meninggal dunia.

"Motor tersebut dijual kepada penadah dan sudah kami tangkap," imbuh Kombes Pol Kusworo Wibowo.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x