Dalam beberapa diskusi tadi, paparnya, ada juga sejumlah poin dimana jurnalis tidak bisa dijerat oleh Undang-Undang ITE.
"Dan ini tentunya menjadi perhatian publik agar diindahkan, dipedomani. Daripada itu, publik dan media juga sebaiknya sudah mengetahui bahwa keterbatasan dari Undang-Undang Keterbukaan Publik ini juga ada batasan-batasan," ujarnya.
"Dalam hal ini, mana yang bisa diambil dan mana yang tidak, mana yang dibuka untuk umum dan mana yang tidak," sambungnya.
Oleh karena itu, tambahnya, jika komunikasinya baik dan harmonis, maka masing-masing tupoksinya juga pastinya akan berjalan dengan baik.
"Sehingga pemberitaan bisa didapat, masyarakat bisa mendapatkan berita. Dengan ini, masing-masing mengetahui hak dan kewajibannya," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang