Humas Polri Gelar Dialog Publik Bersama Jurnalis, Begini Harapan Kapolresta Bandung

- 1 Juni 2023, 02:41 WIB
Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Ketua IJTI dan PWI Kabupaten Bandung saat memberikan keterangan usai mengikuti agenda dialog publik Humas Polri bersama Jurnalis di Ruang Monitoring Mapolresta Bandung, Rabu 31 Mei 2023.
Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Ketua IJTI dan PWI Kabupaten Bandung saat memberikan keterangan usai mengikuti agenda dialog publik Humas Polri bersama Jurnalis di Ruang Monitoring Mapolresta Bandung, Rabu 31 Mei 2023. /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Humas Polri menggelar dialog publik di seluruh jajaran Polda dengan sejumlah organisasi jurnalis di wilayah Indonesia.

Dalam agenda tersebut, jurnalis dari beberapa organisasi turut hadir, diantaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Bertempat di ruang Monitoring Mapolresta Bandung, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi jajaran bersama juga hadir dalam agenda Humas Polri tersebut.

Baca Juga: Hasil Thailand Open 2023, Rabu, 31 Mei 2023, Tunggal Putra Chico Jadi Wakil Indonesia Keenam Lolos ke 16 Besar

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, agenda yang diselenggarakan oleh tim Humas Mabes Polri ini terkait dengan kebebasan pers dan Undang-Undang Keterbukaan Publik.

Dalam hal, kata ia, diharapkan kerjasama antara aparat penegak hukum dengan media ini sebaiknya dengan komunikasi yang harmonis.

"Dengan komunikasi yang baik yakni harmonis, Insyaa Allah bisa saling menjaga dan menghormati, menghargai sesama, dan masing-masing tugas pokok bisa terlaksana sesuai yang diharapkan," ungkap Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam keterangannya, Rabu 31 Mei 2023.

Baca Juga: Hasil Thailand Open 2023, Rabu, 31 Mei 2023, Dua Ganda Putra Indonesia Lolos ke 16 Besar, Ini Perinciannya

Dalam beberapa diskusi tadi, paparnya, ada juga sejumlah poin dimana jurnalis tidak bisa dijerat oleh Undang-Undang ITE.

"Dan ini tentunya menjadi perhatian publik agar diindahkan, dipedomani. Daripada itu, publik dan media juga sebaiknya sudah mengetahui bahwa keterbatasan dari Undang-Undang Keterbukaan Publik ini juga ada batasan-batasan," ujarnya.

"Dalam hal ini, mana yang bisa diambil dan mana yang tidak, mana yang dibuka untuk umum dan mana yang tidak," sambungnya.

Baca Juga: Tinggal Pilih saja! 20 Twibbon Hari Raya Idul Adha 2023, Dilengkapi Quote Religius Singkat,Kece Jadi Story WA

Oleh karena itu, tambahnya, jika komunikasinya baik dan harmonis, maka masing-masing tupoksinya juga pastinya akan berjalan dengan baik.

"Sehingga pemberitaan bisa didapat, masyarakat bisa mendapatkan berita. Dengan ini, masing-masing mengetahui hak dan kewajibannya," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x