Pro Kontra Revitalisasi Pasar Banjaran, Tedi Surahman: Semua Pihak Harus Menghormati Proses Hukum

- 28 Mei 2023, 11:17 WIB
Politikis PKS Tedi Surahman wakil ketua Pansus I DPRD Kabupaten Bandung dalam pembahasan LKPJ tahun 2020.
Politikis PKS Tedi Surahman wakil ketua Pansus I DPRD Kabupaten Bandung dalam pembahasan LKPJ tahun 2020. /Jurnal Soreang/Rustandi/Dok.Tedi Surahman

Baca Juga: Gak Habis Pikir! 2 Weton Wanita Ini Kata Primbon Jawa Akan Dilimpahi Rezeki, Namun Banyak Musuhnya

Menanggapi hal tersebut, Tedi Surahman ketua Fraksi PKS berharap semua pihak menghormati proses hukum agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Oleh karena itu, dia meminta pemerintah melalui dinas perdagangan dan industri (Disperdagin) untuk menunda sementara rencana relokasi pedagang pasar.

"Agar proses berjalan kondusif, saya harap semua pihak menghormati proses hukum. Jadi, Disperdagin menunda rencana relokasi pedagang pasar," kata Tedi Surahman kepada Jurnal Soreang, Minggu 28 Mei 2023.

Tedi menjelaskan, meski PTUN tidak mengenal status Quo terkait proses yang diajukan pihak terkait. Tapi, sebaiknya semua pihak menunggu dan menghormati proses hukum.

Baca Juga: 3 Weton Sering Disakiti Oleh Orang Lain Tapi Akan Dihajar Rezeki yang Melimpah Serta Keberuntungan Besar

"Betul, PTUN tidak mengenal status Quo tapi akan lebih elok untuk terciptanya kondusifitas agar tidak melakukan kegiatan yang bisa menimbulkan gejolak di para pedagang," jelasnya.

Lebih lanjut Politisi PKS itu mengatakan, tujuan dari revitalisasi pasar tersebut agar kondisi kota Banjaran tertata baik dan perekonomian masyarakat meningkat.

Maka, kata Tedi, karena kondisi di lapangan masih pro kontrak, sebaiknya semua pihak menahan dulu kegiatan yang akan menimbulkan gejolak antara pedagang.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah