JURNAL SOREANG - Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Balai Bahasa melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) sebagai langkah awal pelaksanaan Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) di Provinsi Bali.
Rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, menjalin sinergi, serta merumuskan kesepakatan bersama berkenaan dengan pelaksanaan kegiatan RBD di Provinsi Bali.
Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa, Imam Budi Utomo menyampaikan bahwa RBD merupakan salah satu upaya melindungi bahasa daerah.
Terdapat beberapa perubahan paradigma dalam RBD kali ini, yaitu lebih masif dengan melibatkan semua pihak terkait dan lebih berkesinambungan dengan melaksanakan beberapa tahapan yang jelas mulai dari rakor hingga Festival Tunas Bahasa Ibu.
“Pelindungan terhadap bahasa daerah tentunya tidak bisa dilakukan secara sepihak atau parsial. Pelindungan bahasa daerah harus dilakukan dengan sebuah gerakan bersama oleh pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan masyarakat sebagai penutur bahasa,” disampaikan Imam Budi dalam pembukaan rakor di Bali, baru-baru ini.
Kepala Dinas Pemajuan Majelis Adat (PMA) Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra secara resmi membuka kegiatan rapat koordinasi ini.
Baca Juga: Sosialisasikan Layanan Ahli Bahasa, Badan Bahasa Gelar Diseminasi Kepakaran Pembinaan Lembaga