"Jadi pelaksanaan pembangunan Pasar Sehat Banjaran melalui mekanisme BGS ini sudah sesuai dengan tahapan-tahapan yang diamanatkan regulasi yaitu Permendagri No 19 Tahun 2016. Semua prosesnya clear sesuai aturan," ungkap Dicky.
Baca Juga: Mau Cari Sekolah Unggulan? 17 SMA dan MA di Kabupaten Bandung Telah Mendapat Akreditasi A dari BAN
Rencana pembangunan Pasar Sehat Banjaran sendiri, kata Dicky, tidak semata-mata membangun pasar yang sehat, nyaman dan representatif.
"Tetapi lebih kepada penataan Kota Banjaran yang kondisi saat ini masih banyak persoalan, terutama masalah kemacetan, PKL dan penanganan sampah. Itulah yang menjadi latar belakang perlunya dilakukan penataan Pasar Banjaran yang lebih reprensentstif dan nyaman, salah satunya untuk menampung PKL agar mengurangi kemacetan," bebernya.
Sebelumnya, diberitakan di sejumlah media, Bupati Bandung Dadang Supriatna dilaporkan ke KPK oleh pihak yang mengatasnamakan Aktivis Pemuda Bandung Raya dengan tuduhan telah menerima gratifikasi berupa sebuah mobil mewah dan uang tunai miliaran rupiah terkait proyek pembangunan Pasar Sehat Banjaran.***