Bupati Bandung Dadang Supriatna Dilaporkan ke KPK, Kang DS : Doakan Saja yang Memfitnah Kita

- 26 Mei 2023, 22:29 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna Dilaporkan ke KPK, Kang DS : Doakan Saja yang Memfitnah Kita
Bupati Bandung Dadang Supriatna Dilaporkan ke KPK, Kang DS : Doakan Saja yang Memfitnah Kita /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Bupati Bandung, Dadang Supriatna akhirnya angkat bicara terkait ramainya pemberitaan terkait dirinya yang dilaporkan ke KPK, dengan menerima mobil mewah serta uang tunai dari seorang pengusaha.

Pria yang akrab disapa Kang DS itu mengatakan dirinya santai dalam menanggapi pemberitaan yang menyudutkan dirinya tersebut. Sebab, ia mengaku sama sekali tak pernah melakukan apa yang dituduhkan.

Bahkan Kang DS mengatakan bahwa ia tak mau menanggapi berlebihan pemberitaan yang disebutnya hanya sebagai fitnah dan penggiringan opini tidak baik tersebut.

Baca Juga: Jadwal Malaysia Masters 2023, Sabtu, 27 Mei 2023, 3 Wakil Indonesia Tampil di Semifinal, Berikut Perinciannya

Alih-alih melaporkan pihak yang memfitnahnya karena mencemarkan nama baiknya, dengan bijak Kang DS mengaku tak ingin membalas atau menanggapi pihak yang menuduh dan memfitnahnya tersebut.

"Saya jadi ingat kata-kata Guru saya. Jika ada yang mencaci atau memfitnah kita jangan membalas, do'akan saja dia. Karena cacian dan fitnahnya menghapus dosa kita dan membuat kita lebih dicintai Allah. Jika kita membalasnya maka kita sama pula keburukannya dengan orang itu," ujar Bupati, Jum'at 26 Mei 2023.

Menurut Bupati, di era digitalisasi saat ini, semua pihak, terutama masyarakat Kabupaten Bandung perlu sangat bijak dalam 'mengkonsumsi' berbagai konten pemberitaan di media sosial atau pun media online.

Sambil mengutip sebuah ayat Al-Quran, Bupati meminta semua agar selalu selektif serta memilah mana informasi yang benar dan mana yang hoax, apalagi menjurus fitnah. Sebab, informasi yang tidak jelas kebenarannya apalagi bermuatan fitnah, dapat merugikan orang lain.

Baca Juga: Bundesliga : Borussia Monchengladbach Diramalkan akan Menang 2-0 atas Augsburg

Dadang Supriatna juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut-ikutan menyebarkan informasi yang tidak jelas validitas dan sumber kebenarannya terutama melalui media sosial. Karena salah-salah, bisa terjebak ke dalam UU ITE.

"Kita perlu sangat bijak bersosial media di era digitalisasi ini. Karena memviralkan berita yang belum jelas kebenarannya seperti halnya menyebar fitnah dan ghibah terhadap hal yang diberitakan. Karena tidak sekadar meyakini, namun lebih jauh juga menyebarkan berita yang belum jelas muaranya dari mana," tutur Dadang Supriatna.

Terlebih di tahun politik seperti saat ini, politisi PKB itu menyebut, terkadang orang suka menghalalkan segala cara untuk meraih kekuasaan dan mengalahkan lawannya, serta mengadu domba agar kita bermusuhan. Bahkan suka ada pihak yang sengaja untuk mengacaukan suasana yang sedang kondusif.

"Tapi keun bae nu mitnah mah (biarkan saja yang memfitnah), da Allah mah Maha Melihat, Maha Mendengar dan Maha Mengetahui," ujar Kang DS.

Dalam melaksanakan berbagai program pembangunan untuk masyarakat Kabupaten Bandung, lanjut Kang DS, pihaknya sebagai Bupati selalu menekankan kepada seluruh jajaran dinas terkait agar selalu bekerja sesuai aturan yang ada, termasuk dalam hal tender pembangunan pasar sehat di Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Mau Cari Sekolah Unggulan? 17 SMA dan MA di Kabupaten Bandung Telah Mendapat Akreditasi A dari BAN

"Dari laporan dinas teknis yaitu Indag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) seluruh proses tender sudah sesuai aturan normatif. Dan memang seperti itu arahan saya, agar tidak ada yang main-main, semua harus sesuai aturan," tandas Bupati.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung, Dicky Anugerah menambahkan, program pembangunan Pasar Sehat Banjaran merupakan program yang direncanakan sejak lama dan dituangkan dalam dokumen perencanaan daerah yakni RPJMD Kabupaten Bandung 2006-2026.

Bahkan, perencanaannya sudah dilakukan sejak 2006 serta kajian detail engineering design (DED) sudah direncanakan sejak 2010, jauh sebelum Dadang Supriatna menjadi Bupati Bandung.

Dicky menjelaskan pembangunan Pasar Sehat Banjaran dilakukan melalui mekanisme pemanfaatan barang milik daerah dengan investasi swasta menggunakan pola BGS (bangun, guna, serah). Hal ini sesuai yang diatur dalam Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

"Jadi pelaksanaan pembangunan Pasar Sehat Banjaran melalui mekanisme BGS ini sudah sesuai dengan tahapan-tahapan yang diamanatkan regulasi yaitu Permendagri No 19 Tahun 2016. Semua prosesnya clear sesuai aturan," ungkap Dicky.

Baca Juga: Mau Cari Sekolah Unggulan? 17 SMA dan MA di Kabupaten Bandung Telah Mendapat Akreditasi A dari BAN

Rencana pembangunan Pasar Sehat Banjaran sendiri, kata Dicky, tidak semata-mata membangun pasar yang sehat, nyaman dan representatif.

"Tetapi lebih kepada penataan Kota Banjaran yang kondisi saat ini masih banyak persoalan, terutama masalah kemacetan, PKL dan penanganan sampah. Itulah yang menjadi latar belakang perlunya dilakukan penataan Pasar Banjaran yang lebih reprensentstif dan nyaman, salah satunya untuk menampung PKL agar mengurangi kemacetan," bebernya.

Sebelumnya, diberitakan di sejumlah media, Bupati Bandung Dadang Supriatna dilaporkan ke KPK oleh pihak yang mengatasnamakan Aktivis Pemuda Bandung Raya dengan tuduhan telah menerima gratifikasi berupa sebuah mobil mewah dan uang tunai miliaran rupiah terkait proyek pembangunan Pasar Sehat Banjaran.***

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x