Pasutri di Balik Video Viral Pornografi di Ciwidey Diringkus, Polisi: Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

- 22 Mei 2023, 17:48 WIB
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama jajaran saat menunjukkan sejumlah barang bukti saat konferensi pers kasus video viral pornografi di Ciwidey di Mapolresta Bandung, Senin 22 Mei 2023.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama jajaran saat menunjukkan sejumlah barang bukti saat konferensi pers kasus video viral pornografi di Ciwidey di Mapolresta Bandung, Senin 22 Mei 2023. /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengungkap kasus pornografi seorang perempuan bercadar yang videonya viral di media sosial (medsos).

Dalam video tersebut, perempuan berjilbab dan bercadar itu memperlihatkan organ intimnya di sebuah kebun teh di Ciwidey, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung.

Diketahui, pelaku pemeran video pornografi yang sempat viral di medsos pada awal Mei 2023 tersebut merupakan pasangan suami istri (pasutri).

Baca Juga: Harus Tahu! 5 Bentuk Bibir Wanita yang Mencerminkan Sifat dan Kepribadiannya, Anda Termasuk yang Mana?

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menegaskan, atas perbuatannya, yang bersangkutan dikenakan UU Pornografi dan UU ITE.

"Tersangka terancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageung Wicaksana dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 22 Mei 2023.

"Yang menjadi objek istrinya, yang memvideokan suaminya," sambung Kusworo.

Baca Juga: Harkitnas 2023, Kang DS: Jadi Motivasi Perjuangan Mewujudkan Kabupaten Bandung Bangkit dan Kesejahteraan

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x