JURNAL SOREANG - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengungkap kasus pornografi seorang perempuan bercadar yang videonya viral di media sosial (medsos).
Dalam video tersebut, perempuan berjilbab dan bercadar itu memperlihatkan organ intimnya di sebuah kebun teh di Ciwidey, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung.
Diketahui, pelaku pemeran video pornografi yang sempat viral di medsos pada awal Mei 2023 tersebut merupakan pasangan suami istri (pasutri).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menegaskan, atas perbuatannya, yang bersangkutan dikenakan UU Pornografi dan UU ITE.
"Tersangka terancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageung Wicaksana dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 22 Mei 2023.
"Yang menjadi objek istrinya, yang memvideokan suaminya," sambung Kusworo.