Pasutri di Balik Video Viral Pornografi di Ciwidey Diringkus, Polisi: Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

- 22 Mei 2023, 17:48 WIB
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama jajaran saat menunjukkan sejumlah barang bukti saat konferensi pers kasus video viral pornografi di Ciwidey di Mapolresta Bandung, Senin 22 Mei 2023.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama jajaran saat menunjukkan sejumlah barang bukti saat konferensi pers kasus video viral pornografi di Ciwidey di Mapolresta Bandung, Senin 22 Mei 2023. /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

Ia menjelaskan, ada empat video yang dibuat di Tempat Kejadian Perkara (TKP). "Yang viral hanya satu," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Kusworo, video tersebut diperjualbelikan dan hal ini hanya sekali dilakukan olehnya.

"Hanya sekali ini saja dia buat dan jual.
Sehari-hari perempuan ini memang berjilbab dan bercadar," tutur Kusworo.

Baca Juga: Dua SMA di Karawang dalam Top 1.000 Sekolah Berdasarkan Nilai UTBK 2021

Video itu ditawarkan dengan harga Rp100 ribu sampai Rp300 ribu yang kemudian dibeli oleh seorang di bawah umur.

"Nah, anak di bawah umur tadi menjualnya seharga Rp350 ribu," tambahnya.

Kusworo membeberkan, kedua pasutri itu diamankan di kediamannya di Babakan Ciparay, Kota Bandung.

Baca Juga: Gagal di Sudirman Cup 2023, 5 Ganda Putra Indonesia Berburu Gelar di Malaysia Masters 2023, Ini Perinciannya

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah