Ia menjelaskan, ada empat video yang dibuat di Tempat Kejadian Perkara (TKP). "Yang viral hanya satu," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Kusworo, video tersebut diperjualbelikan dan hal ini hanya sekali dilakukan olehnya.
"Hanya sekali ini saja dia buat dan jual.
Sehari-hari perempuan ini memang berjilbab dan bercadar," tutur Kusworo.
Baca Juga: Dua SMA di Karawang dalam Top 1.000 Sekolah Berdasarkan Nilai UTBK 2021
Video itu ditawarkan dengan harga Rp100 ribu sampai Rp300 ribu yang kemudian dibeli oleh seorang di bawah umur.
"Nah, anak di bawah umur tadi menjualnya seharga Rp350 ribu," tambahnya.
Kusworo membeberkan, kedua pasutri itu diamankan di kediamannya di Babakan Ciparay, Kota Bandung.