"Penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka (Johnny G Plate)," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi dalam keterangannya, Rabu 17 Mei 2023.
Dilanjutkan Kuntadi, penetapan tersangka terhadap Menkominfo dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan evaluasi kasus.
Kasus korupsi yang melibatkan Menkominfo, jelasnya, diduga merugikan negara hingga Rp8 triliun.
Angka tersebut berdasarkan kesimpulan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kuntadi merinci, nilai kerugian negara akibat kasus BTS Kominfo tersebut berasal dari tiga sumber.
Pertama, biaya penyusunan kajian pendukung tower BTS. Kedua, adanya mark-up biaya bahan baku pembangunan BTS, dan ketiga terkait biaya pembangunan tower BTS.