Penetapan Tersangka Johnny G Plate Dipastikan Tak Ada Unsur Politik, Kejagung: Murni Penegakan Hukum

- 17 Mei 2023, 23:06 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana /PMJ News

"Penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka (Johnny G Plate)," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi dalam keterangannya, Rabu 17 Mei 2023.

Dilanjutkan Kuntadi, penetapan tersangka terhadap Menkominfo dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan evaluasi kasus.

Kasus korupsi yang melibatkan Menkominfo, jelasnya, diduga merugikan negara hingga Rp8 triliun.

Baca Juga: Dalam Menyelesaikan RUU PRT Kemnaker Gelar 12 Pertemuan, Diikuti 10 Panitia Antar Kementerian Berikut Ini

Angka tersebut berdasarkan kesimpulan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kuntadi merinci, nilai kerugian negara akibat kasus BTS Kominfo tersebut berasal dari tiga sumber.

Pertama, biaya penyusunan kajian pendukung tower BTS. Kedua, adanya mark-up biaya bahan baku pembangunan BTS, dan ketiga terkait biaya pembangunan tower BTS.

Baca Juga: Liga Eropa : Begini Prediksi Sports Mole Pertandingan Bayer Leverkusen Lawan Roma Pada Jumat Dinihari

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah