JURNAL SOREANG - Seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur diringkus Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.
Dalam kasus ini, petugas kepolisian mengamankan satu orang tersangka berinisial HC (42) asal Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Tersangka HC diamankan karena telah melakukan tindak pidana kasus pencabulan terhadap dua anak dibawah umur.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi di Ruko Pasar SIUPI, Cicalengka pada Rabu, 22 Maret 2023 sekira pukul 13.30 WIB.
"Awalnya, sekitar awal bulan Februari 2023 korban AR (14) dikenalkan oleh temannya yang Bernama BL kepada pelaku HC," kata Kombes Pol Kusworo didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageng Wicaksana dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 10 April 2023.
Seiring berjalannya waktu, tambahnya, kemudian terjalin komunikasi intens antara korban dan pelaku hingga korban AR merasa nyaman dan menganggap pelaku HC sebagai sosok ayah.