Syarat pernikahan saat ini adalah minimal 19 tahun bagi perempuan sehingga pernikahan dini tidak diperbolehkan.
"Akhirnya banyak anak perempuan mengalami perceraian sehingga disebut janda muda. Stigma janda ini masih negatif di masyarakat sehingga menjadi problem bagi perempuan," katanya.
Persoalan anak lainnya adalah banyaknya anak yang menjadi yatim piatu karena orangtuanya meninggal dunia akibat Covid-19.
"Untuk itu DPR mengajukan RUU Inisiatif untuk perlindungan anak-anak yatim piatu ini. Karena akibat Covid membuat orangtua meninggal dunia dan meninggalkan anak yatim piatu yang mencapai 35.840 anak," katanya.
Sedangkan Asisten Deputi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Muhammad Ihsan mengatakan, kekerasan seksual menjadi dominan sebagai tindak kekerasan kepada anak-anak.
Baca Juga: Mendesak, Perlindungan Anak di Masa Darurat, Komisi VIII DPR dan KPPPA Gelar Dialog
"Anak usia 13 tahun sampai 17 tahun mengalami tindak kekerasan minimal sekali bahkan lebih sebanyak 48 persen dari anak-anak yang disurvei," kata Asisten Deputi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Muhammad Ihsan di depan ratusan kaum hawa mengikuti dialog dengan tema "Perlindungan Anak dan Pemenuhan Hak Anak di Masa Darurat".
Acara di Hotel Sutan Raja Soreang, Sabtu 1 April 2023 menghadirkan Ketua DPRD Kabupaten Bandung H. Sugianto, dan Ketua Pengajian Al Hidayah Kabupaten Bandung Hj. Aisyah Hudaya.