Bacok Mantan Ketua KY dan Anaknya di Bojongsoang Bandung, Pelaku A Terancam 10 Tahun Penjara

- 29 Maret 2023, 20:16 WIB
Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama jajaran menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus pembacokan dengan korbannya mantan Ketua Komisi Yudisial di Mapolresta Bandung, Rabu 29 Maret 2023
Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama jajaran menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus pembacokan dengan korbannya mantan Ketua Komisi Yudisial di Mapolresta Bandung, Rabu 29 Maret 2023 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Sat Reskrim Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku pembacokan terhadap mantan Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus dan anaknya.

Pelaku yang berinisial A ditangkap kurang dari 10 jam setelah kejadian yang viral di media sosial tersebut.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pembacokan terjadi pada Selasa 28 Maret 2023 sekitar pukul 15.30 WIB di Komplek GBA, Kecamatan Bojongsoang.

Baca Juga: Penuh Kejutan! 4 Weton Kaya Dakadakan di Bulan April, Barokah Ramadhan Hujani Rezeki hingga Banjir THR Lebaran

"Korban ada dua, yakni mantan Ketua KY Jaja Ahman Jayus dan putrinya," kata Kusworo didampingi Kasat Reskrim, Kompol Oliesta Ageng Wicaksana dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu 29 Maret 2023.

Kusworo menuturkan, setelah menerima informasi terkait hal ini, pihaknya langsung mendatangi TKP dan menggali keterangan dari saksi-saksi kunci.

"Setelah kami cek TKP, di dalam rumah ada bercak darah, kemudian kami menemukan senjata tajam berupa cerulit," ujarnya.

Baca Juga: Pemilik 2 Zodiak Ini Patut Berbahagia! Dapat Rezeki Besar dan Diselimuti Keberuntungan pada April 2023

"Kemudian kami kaitkan dengan keterangan para saksi, sehingga kami melakukan upaya penyelidikan terkait dengan persamaan identitas para pelaku," sambung Kusworo.

Dari keterangan dan bukti-bukti yang didapat, pelaku A berhasil diamankan di wilayah Kota Bandung pada pukul 22.30 WIB atau kurang dari 10 jam sejak kejadian.

"Kami datangi ke rumah pelaku A, bertemu dengan istrinya. Istrinya menyampaikan bahwa pada pukul 19.00 WIB, pelaku A pulang ke rumah dengan baju berlumuran darah," bebernya.

Baca Juga: Inilah 3 Zodiak Pemegang Keberuntungan di bulan April 2023, Hidup Bahagia Dilimpahi Banyak Rezeki

Berdasarkan keterangan dari istri pelaku A, pihaknya kemudian menyita baju yang berlumuran darah tersebut untuk diperiksa.

"Dengan bukti tersebut, kami lakukan penyitaan untuk kami cocokan dengan identiknya dengan darah korban," jelas Kusworo.

"Pada pukul 22.30, tersangka bisa kami amankan berikut barang buktinya sepeda motor," tambahnya.

Baca Juga: Musyawah Diversi AG di PN Jaksel, Keluarga David Tolak Berdamai

Ia membeberkan, pelaku A membacok mantan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus dan anaknya karena kepergok hendak mencuri di rumah korban.

"Yang pertama jadi korban adalah putri mantan KY, korban dibacok karena memergoki pelaku A," tuturnya.

"Mendengar teriakan putrinya, korban kedua yakni mantan KY karena berteriak minta tolong saat melihat putrinya berlumuran darah," ujar Kusworo.

Baca Juga: Hidup Makin Berkah dan Bergelimang Uang? 4 Zodiak Ini Dapat Rezeki Nomplok di Pekan Pertama April 2023

Mendengar teriakan minta tolong, pelaku A langsung bergegas meninggalkan rumah korban.

Sebab pada saat itu, warga sekitar mulai berdatangan ke rumah mantan Ketua KY tersebut.

Kusworo mengatakan, pelaku A yang merupakan seorang marketing di salah satu perusahaan roti, nekat melakukan pencurian karena terlilit hutang.

Baca Juga: 4 Shio Paling Hoki di Awal April 2023, Keuangan Meningkat Pesat Digempur Rezeki Melimpah

Atas perbuatannya, pelaku A dijerat Pasal 365 ayat (1) dan Pasal 351 ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x