JURNAL SOREANG - Anak yang berkonflik dengan hukum atau terdakwa anak AG (15) menjalani musyawarah diversi hari ini, Rabu 29 Maret 2023.
Hal itu terkait dengan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
"Agenda musyawarah diversi," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Rabu 29 Maret 2023.
Bertempat di ruangan mediasi PN Jaksel, musyawarah diversi tersebut dilakukan secara tertutup.
"Proses diversi ini kan sesuai dengan ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, kan wajib dilakukan," jelas Djuyamto.
Dilanjutkannya, upaya mediasi dihadiri beberapa pihak, termasuk pihak keluarga AG dan pihak keluarga korban David.
Baca Juga: 4 Shio Paling Hoki di Awal April 2023, Keuangan Meningkat Pesat Digempur Rezeki Melimpah
"Dan yang hadir yaitu dari keluarga korban ini juga dihadiri oleh dari penasihat hukum keluarga korban," bebernya.
"Yang lain lagi adalah dari pihak keluarga anak, terdakwa anak dari AG, kemudian didampingi orang tuanya, kemudian dari Jaksa Penuntut Umum, kemudian dari pembimbing kemasyarakatan itu juga hadir," sambung Djuyamto.