Bacok Mantan Ketua KY dan Anaknya di Bojongsoang Bandung, Pelaku A Terancam 10 Tahun Penjara

- 29 Maret 2023, 20:16 WIB
Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama jajaran menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus pembacokan dengan korbannya mantan Ketua Komisi Yudisial di Mapolresta Bandung, Rabu 29 Maret 2023
Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama jajaran menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus pembacokan dengan korbannya mantan Ketua Komisi Yudisial di Mapolresta Bandung, Rabu 29 Maret 2023 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

"Kami datangi ke rumah pelaku A, bertemu dengan istrinya. Istrinya menyampaikan bahwa pada pukul 19.00 WIB, pelaku A pulang ke rumah dengan baju berlumuran darah," bebernya.

Baca Juga: Inilah 3 Zodiak Pemegang Keberuntungan di bulan April 2023, Hidup Bahagia Dilimpahi Banyak Rezeki

Berdasarkan keterangan dari istri pelaku A, pihaknya kemudian menyita baju yang berlumuran darah tersebut untuk diperiksa.

"Dengan bukti tersebut, kami lakukan penyitaan untuk kami cocokan dengan identiknya dengan darah korban," jelas Kusworo.

"Pada pukul 22.30, tersangka bisa kami amankan berikut barang buktinya sepeda motor," tambahnya.

Baca Juga: Musyawah Diversi AG di PN Jaksel, Keluarga David Tolak Berdamai

Ia membeberkan, pelaku A membacok mantan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus dan anaknya karena kepergok hendak mencuri di rumah korban.

"Yang pertama jadi korban adalah putri mantan KY, korban dibacok karena memergoki pelaku A," tuturnya.

"Mendengar teriakan putrinya, korban kedua yakni mantan KY karena berteriak minta tolong saat melihat putrinya berlumuran darah," ujar Kusworo.

Baca Juga: Hidup Makin Berkah dan Bergelimang Uang? 4 Zodiak Ini Dapat Rezeki Nomplok di Pekan Pertama April 2023

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x