Bacok Mantan Ketua KY dan Anaknya di Bojongsoang Bandung, Pelaku A Terancam 10 Tahun Penjara

- 29 Maret 2023, 20:16 WIB
Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama jajaran menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus pembacokan dengan korbannya mantan Ketua Komisi Yudisial di Mapolresta Bandung, Rabu 29 Maret 2023
Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama jajaran menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus pembacokan dengan korbannya mantan Ketua Komisi Yudisial di Mapolresta Bandung, Rabu 29 Maret 2023 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

Mendengar teriakan minta tolong, pelaku A langsung bergegas meninggalkan rumah korban.

Sebab pada saat itu, warga sekitar mulai berdatangan ke rumah mantan Ketua KY tersebut.

Kusworo mengatakan, pelaku A yang merupakan seorang marketing di salah satu perusahaan roti, nekat melakukan pencurian karena terlilit hutang.

Baca Juga: 4 Shio Paling Hoki di Awal April 2023, Keuangan Meningkat Pesat Digempur Rezeki Melimpah

Atas perbuatannya, pelaku A dijerat Pasal 365 ayat (1) dan Pasal 351 ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x