Mendengar teriakan minta tolong, pelaku A langsung bergegas meninggalkan rumah korban.
Sebab pada saat itu, warga sekitar mulai berdatangan ke rumah mantan Ketua KY tersebut.
Kusworo mengatakan, pelaku A yang merupakan seorang marketing di salah satu perusahaan roti, nekat melakukan pencurian karena terlilit hutang.
Baca Juga: 4 Shio Paling Hoki di Awal April 2023, Keuangan Meningkat Pesat Digempur Rezeki Melimpah
Atas perbuatannya, pelaku A dijerat Pasal 365 ayat (1) dan Pasal 351 ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***