Dukung Kelestarian Alam Ranca Upas, TRABAS Tak Segan Beri Sanksi kepada Anggota yang Melanggar

- 11 Maret 2023, 20:03 WIB
Foto :  TRABAS siap berikan sanksi kepada anggota yang lakukan aktivitas di kawasan konservasi, termasuk di hutan lindung Ranca Upas/ KIM Sabda Warga/    Foto sumber :  dokumentasi pribadi dari KIM Sabda Warga.
Foto : TRABAS siap berikan sanksi kepada anggota yang lakukan aktivitas di kawasan konservasi, termasuk di hutan lindung Ranca Upas/ KIM Sabda Warga/ Foto sumber : dokumentasi pribadi dari KIM Sabda Warga. /

 

Akibat insiden ini, PT Palawi Risorsis telah menerbitkan surat Penutupan Sementara Operasional WW Ranca Upas dengan nomor 0130/001/PAL-DIRUT/2023 per tanggal 8 Maret 2023 lalu.

Penutupan diberlakukan sampai waktu yang akan ditentukan kemudian.
Ketua KMBE, Hanvah Septiawan, dalam sambutanya, menyampaikan bahwa persoalan kerusakan di hutan lindung Ranca Upas perlu disikapi bersama.

Upaya diskusi ini untuk membangun kesadaran kita semua terkait kerusakan alam akibat aktivitas trail memberikan dampak terhadap lingkungan.

Pengurus Divisi Divisi Lingkungan Hidup TRABAS, Oo Komara,yang hadir pada diskusi ini, menegaskan Perhutani seharusnya bisa mengontrol izin yang berada dalam kawasan hutan lindung, termasuk di Ranca Upas.

Baca Juga: Diperiksa Polisi Pasca Kejadian Viral Trail Ranca Upas, Mang Uprit Mewek

“Walaupun izin diberikan oleh Palawi yang merupakan anak perusahaan perhutani, Perhutani tetap harus melakukan Kontrol terhadap kegiatan tersebut. Pasalnya jalur yang dibuat dalam event tersebut masuk ke kawasan leuweung tengah yang merupakan hutan lindung zona inti,” ujar Oo Komara, seperti dalam rilis resmi yang diterima Jurnal Soreang, pada hari Sabtu, 11 Maret 2023.

Trail Adventure Bandung Association atau TRABAS adalah Komunitas Motor Trail paling awal di Indonesia.TRABAS berdiri sejak tahun 1995 silam. Disebutkan pada banyak sumber, TRABAS sudah memiliki 1.000 anggota lebih di Indonesia.

Oo Komara mengakui akibat event di Ranca Upas ini, banyak warganet yang ‘nyinyir kepada aktivitas yang dilakukan oleh TRABAS. Oo Komara mengklaim TRABAS tak segan memberikan sanksi kepada anggotanya yang melakukan kegiatan di kawasan konservasi, baik di kawasan hutan lindung maupun cagar alam.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x